Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara, PT. VUFA menerapkan sesuai dengan arahan tersebut.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *